
Pengertian dan
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran...