- A. Pengertian Hukum Dagang
Kaedah hukum dagang sebenarnya merupakan kebiasaan di antara orang yang muncul dalam pergaulan dalam bidang perdagangan.perdagangan atau perniagaan pada umumnya, adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau dari suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksut memperoleh keuntungan.
Hukum dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Dengan demikian hubungan hukum , perbuatan hukum perdagangan merupakan pola hubungan hukum , perbuatan hukum keperdataan. Sebagaimana diketahui , hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang atau hukum niaga. Menurut ahmad ichsan , bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan. Kemudian A. Siti Soetami menjelaskan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan. Selanjutnya dari C.S.T. kansil mengemukakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha memperoleh ke untungan.[1]
Dari ketiga definisi di atas yang di kemukakan oleh para sarjana terlihat jelas adanya persamaan , apabila di tarik penjelasan yang sebenarnya ada beberapa unsur persamaanya antara perataturan hukum , perbuatan manusia atau tingkah laku manusia dan perdagangan.
- B. Sejarah Hukum Dagang
zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.yang dimaksut perniagaan sendiri adalah usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu. Yang kesemuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.[2]
Adapun usaha perniagaan itu meliputi:
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
- Gedung/kantorperusahaan
- Perlengkapankantor: mesi nhitung/tulis dan alat alat lainya
- Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya
- Penagihan-penagihan
- Rahasia-rahasia perusahaan
- C. Sumber Hukum Dagang
- Di indonesia sumber hukum dagang terdiri atas hukum tertulis yang dikodifikasikan , yaitu KUHD (WvK) dan KUH Perdata (BW)[3]
- Serta hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni:
- Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal hal yang berhubungan dengan perdagangan, seperti:
b) Undang-undang hak cipta,
c) Peraturan palisemen
d) Surat keputusan mentri di bidang ekonomi dan keuangan .
Adapun hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1 KUHD yang mengatakan:
Kitab undang-undang hukum perdata dapat juga dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang HUH perdata itu tidak khusus menyimpang dari KUHD.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan KUHD terhadap KUH perdata sebagai hukum khusus terhadap hukum umum, sehingga berlaku adagium lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus memngapus hukum umum).
- D. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
- E. Bentuk Bentuk Perusahaan
- a. Persroan (maatschap)
- Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
- KHUD dan,
- KHUS
- b. Perseroan Firma ( FA = firma; V.O.F.)
- c. Perseroan Komanditer
- d. Perseroan Terbatas (PT)
2.2 HUKUM PERBURUHAN
- A. Pengertian Hukum Perburuan
Adapun hukum perburuhan mempunyai unsur unsur sebagai berikut:
- Serangkaian peraturan yang tertulis dan tidak tertulis
- Pereturan itu mengenai suatu kejadian;
- Adanya orang yang bekerja pada orang lain;
- Adanya tegareprestasi (balas jasa) yang berupa upah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
- B. Perjanjian Kerja
1. Dasar perjanjian kerja :
– Kesepakatan
– Kecakapan melakukan perbuatan hukum
– Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
– Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.
2. Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak. & kesusilaan.
- C. Sumber Hukum Perburuhan
a) Peraturan perundang-undangan pada masa penjajahan semisal:
- Kitab undang-undang hukum sipil, buku III tetel 7 A;
- Kitab undang-undang hukum dagang , buku II titel 4
- Algeemene maatregelen van bestuur tanggal 17 januari 1938 (Stbl 1938 No. 98) tentang peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan.
- UU. No. 33 tahun 1947 yaitu undang undang kecelakaan
- UU. No. 12 tahun 1948 yaitu undang undang kerja
- UU. No. 22 tahun 1957 yaitu penyelesaian perselisihan perburuhan
- D. Hakikat Dan Sifat Hukum Perburuhan
- Secara juridis buruh adalah memang bebas, oleh karna prinsip negara kita ialah bahwa tidak ada seorang pun diperbudak atau diperhamba.
- Secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain tenaganya itu, ia apaksa untuk bekerja pada orang lain dan majikan inilah pada dasarnyamenetukan syarat-syarat kerja.
- E. Paradigma Hukum Perburuhan
Apabila kita berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu:
- permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
- dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan;
- dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.
- F. Subyek Hukum Perburuhan Dan Hubungan Kerja
a. orang-orang biasa, terutama buruh dan majikan
b.organisasi perburuhan
c. badan-badan resmi
- organisasi perburuhan di dunia[4]
- pekerja ialah tiapa orang yang melakukan pekerjaan yang biasanya di sebut buruh bebas misalnya: dokteryang membuka praktek partikelir, pengacara ( advokat)
- karyawan ialah setiap orang melakukan karya (pekerjaan): karyawan buruh, karyawan pengusaha, karyawan bersenjata dan lain-lain.
- Pengusaha ialah tiap orang yang melakuakan suatu usaha (entrepreneur).
- Majikan ialah seorang pengusaha dalam hubungan dengan buruh.
0 komentar:
Posting Komentar