Jumat, 27 April 2018

1 HUKUM DAGANG
  1. A.    Pengertian Hukum Dagang
Istilah dagang atau niaga adalah terjemahan dari istilah handel dalam bahasa belanda yang oleh beberapa penulis diterjemahkan dalam istilah dagang, niaga atau perniagaan. Sehingga handelsrecht diterjemahkan sebagai hukum dagang, hukum niaga atau perniagaan.
Kaedah hukum dagang sebenarnya merupakan kebiasaan di antara orang yang muncul dalam pergaulan dalam bidang perdagangan.perdagangan atau perniagaan pada umumnya, adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau dari suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat lain atau pada waktu yang berikut  dengan maksut memperoleh keuntungan.
Hukum dagang merupakan jenis khusus dari hukum perdata. Dengan demikian hubungan hukum , perbuatan hukum perdagangan merupakan pola hubungan hukum , perbuatan hukum keperdataan. Sebagaimana diketahui , hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata  dalam arti sempit dan hukum dagang atau hukum niaga. Menurut ahmad ichsan , bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal perdagangan/perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan. Kemudian A. Siti Soetami menjelaskan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan. Selanjutnya dari C.S.T. kansil mengemukakan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha memperoleh ke untungan.[1]
Dari ketiga definisi di atas  yang di kemukakan oleh para sarjana terlihat jelas adanya persamaan , apabila di tarik penjelasan yang sebenarnya ada beberapa unsur persamaanya antara perataturan hukum , perbuatan manusia atau tingkah laku manusia dan perdagangan.
  1. B.     Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan dimulai di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847 – 23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHPer, para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.yang dimaksut perniagaan sendiri adalah usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu. Yang kesemuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.[2]
Adapun usaha perniagaan itu meliputi:
1)      Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
  1. Gedung/kantorperusahaan
  2. Perlengkapankantor: mesi nhitung/tulis dan alat alat lainya
  3. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya
  4. Penagihan-penagihan
  5. Rahasia-rahasia perusahaan
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
  1. C.    Sumber Hukum Dagang
  1. Di indonesia sumber hukum dagang terdiri atas hukum tertulis yang dikodifikasikan , yaitu KUHD (WvK) dan KUH Perdata (BW)[3]
  2. Serta hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni:
    1. Peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal hal yang berhubungan dengan perdagangan, seperti:
a)      Undang-undang koperasi,
b)      Undang-undang hak cipta,
c)      Peraturan palisemen
d)     Surat keputusan mentri di bidang ekonomi dan keuangan .
Adapun hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1 KUHD yang mengatakan:
Kitab undang-undang hukum perdata dapat juga dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang HUH perdata itu tidak khusus menyimpang dari KUHD.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan KUHD terhadap KUH perdata sebagai hukum khusus terhadap hukum umum, sehingga berlaku adagium lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus memngapus hukum umum).
  1. D.    Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
  1. E.     Bentuk Bentuk Perusahaan
  2. a.      Persroan (maatschap)
Perseroan adalah bentuk perusahaan yang di atur dalam KHUS, sehingga menurut Tirtamidjaja S.H.perseroan adalah bentuk pokok yang dia atur dalam KUHD dan juga di luar KUHD. Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan –peraturan perseroan pada umumnyajuga berlaku untuk perusahaan lainya, sekedar KUHD atau peraturan-peraturan khusus lainya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dari pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KHUS berlaku juga terdapat hal-hal yang di atur dalam hukum dagang sepanjang KIHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam  KUHD di kuasai oleh:
  1. Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
  2. KHUD dan,
  3. KHUS
Perseroan di atur dalam kitab III bab VIII pasal 1618s/d 1652.  Menurut pasal 1618, perseroan adalah persetujuan dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dalam maksud untuk membagi keuntungan karenanya.
  1. b.      Perseroan Firma ( FA = firma; V.O.F.)
Adalah satu bentuk perusahaan yang di atur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 s/d pasal 35. Peraturan yang di atur dalam Persroan (maatschap) juga di atur sama dengan V.O.F.
  1. c.       Perseroan Komanditer
Dalam perseroan tidak di atur secara tersendiri dalam KUHD melainkan di gabungkan dengan peraturan-peraturan firma. Pasal 19 menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang sama sam bertanggung jawab . Adapun dasar pembetukan dari persero ini ialah seseorang mempercayakan kepada orang lain berupa uang atau barang untuk di gunakan dalam perniagaan
  1. d.      Perseroan Terbatas (PT)
Dalam hal ini KUHD tidak memberikan pengertian terhadap perseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan iini dengan terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 pasal KUHD yaitu pasal 36 s/d 56
2.2  HUKUM PERBURUHAN
  1. A.    Pengertian Hukum Perburuan
Hukum perburuan merupakan hukum tertulis yang sebagaianya telah dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum sipil dan bagian besar belum dikodifikasikan dan terssebar dalam bebagai peraturan perundang-undangan, di samping masih banyak ketentuan yang tak tertulis.
Adapun hukum perburuhan mempunyai unsur unsur sebagai berikut:
  1. Serangkaian peraturan yang tertulis dan tidak tertulis
  2. Pereturan itu mengenai suatu kejadian;
  3. Adanya orang yang bekerja pada orang lain;
  4. Adanya tegareprestasi (balas jasa) yang berupa upah
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
  1. B.     Perjanjian Kerja
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.
1. Dasar perjanjian kerja :
– Kesepakatan
– Kecakapan melakukan perbuatan hukum
– Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
– Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.
2. Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak. & kesusilaan.
  1. C.    Sumber Hukum Perburuhan
Adapun sumber hukum hukum perburuhan dapat disebutkan antara lain:
a)      Peraturan perundang-undangan pada masa penjajahan semisal:
  1. Kitab undang-undang hukum sipil, buku III tetel 7 A;
  2. Kitab undang-undang hukum dagang , buku II titel 4
  3. Algeemene maatregelen van bestuur tanggal 17 januari 1938 (Stbl 1938 No. 98) tentang peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan.
b)      Peratutran perundangan republik Indonesia dalam bidang perburuhan semisal :
  1. UU. No. 33 tahun 1947 yaitu undang undang kecelakaan
  2. UU. No. 12 tahun 1948 yaitu undang undang kerja
  3. UU. No. 22 tahun 1957 yaitu penyelesaian perselisihan perburuhan
  1. D.    Hakikat Dan Sifat Hukum Perburuhan
Hubungan antara buruh ddengan majikan adalah sebagai berikut:
  1. Secara juridis buruh adalah memang bebas, oleh karna prinsip negara kita ialah bahwa tidak ada seorang pun diperbudak atau diperhamba.
  2. Secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain tenaganya itu, ia apaksa untuk bekerja pada orang lain dan majikan inilah pada dasarnyamenetukan syarat-syarat kerja.
  1. E.     Paradigma Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata. Namun semenjak Indonesia merdeka, perkembangan hukum perburuhan mengalami perubahan dan pernyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan.
Apabila kita berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu:
  1. permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
  2. dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan;
  3. dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait. Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.
Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.
  1. F.     Subyek Hukum Perburuhan Dan Hubungan Kerja
Adapun yang bersangkutan dengan hukum perburuhan adalah:
a. orang-orang biasa, terutama buruh dan majikan
b.organisasi perburuhan
c. badan-badan resmi
  1. organisasi perburuhan di dunia[4]
antara buruh dan majikan dengan istilah pekerja, karyawan, pegawai, tenaga kerja, dan pengusaha terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:
  1. pekerja ialah tiapa orang yang melakukan pekerjaan yang biasanya di sebut buruh bebas misalnya: dokteryang membuka praktek partikelir, pengacara ( advokat)
  2. karyawan ialah setiap orang melakukan karya (pekerjaan): karyawan buruh, karyawan pengusaha, karyawan bersenjata dan lain-lain.
  3. Pengusaha ialah tiap orang yang melakuakan suatu usaha  (entrepreneur).
  4. Majikan ialah seorang pengusaha dalam hubungan dengan buruh.
Buruh ialah setiap orang yang bekerja pada majikan dengan menerima upah.

[1] Ishaq, S.H., M.Hum, Dasar Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,,2008 173
[2] Drs kansil S.H. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, ( jakarta: balai pustaka,1989), hal.302
[3] Op.cit hal 174.
[4] Op.cit hal 316.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Haloo saya Mr. Pace, Saya seorang Mahasiswa disalah satu Universitas di Depok yaitu Univ Gunadarma.

Categories

Random Post

Pages

Advertisement

Diberdayakan oleh Blogger.

Disqus Shortname

Comments system

Business

Kunjungi Halaman Jualanku

Universitas Gunadarma

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget

">