Senin, 03 April 2017

Halloo para netizen kembali lagi dengan saya Mr.Pace, semoga aja kabar kalian baik-baik saja ya :D.. oh iya saya ingin share info nih siapa tau sangat berguna banget buat kalian yang sedang mencari tugas tentang Ekonomi, Pembangunan atau Pendapatan Nasional baik itu pelajaran sekolah maupun kuliah hehehe, siapa tau info ini jadi referensi buat kalian yahh :D. Pasti kalian taulah ya pembiayaan, ternyatan didalam pembangunan di negara Indonesia ini ada yang namanya Sumber Pembiayaan Pembangunan lohh, dan ada 4 bentuknya lohh
4 Sumber Pembiayaan Pembangunan :
  • Tabungan masyarakat/Sukarela adalah bagian dari pendapatan yang diterima masyarakat yang dengan sukarela tidak digunakan untuk konsumsi.
                Contohnya : Menabung di Koperasi tiap bulan secara rutin
  • Tabungan pemerintah adalah keseluruhan pendapatan yang diterima pemerintah dikurangi dengan total pengeluaran rutin.
Contohnya :  Tabungan berasal dari Pajak dari warga negara
  • Tabungan paksa adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pinjaman ke masyarakat, badan-badan keuangan di luar bank komersial (LKBB), bank komersial, bank sentral dan mencetak uang baru dalam rangka menanggulangi defisit anggaran.
Contohny : Pemerintah meningkatkan bunga deposito terhadapat bank lokal, agar masyarakat mau menabung di Bank
  •  Hasil dari perdagangan luar negeri, yaitu yang diperoleh dari kelebihan nilai ekspor dikurangi nilai impor
Contohnya : Keuntungan dari nilai ekspor dan import



Selanjutnya tentang Pembangunan berwawasan lingkungan, apa itu?
yaitu pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya
Contohnya : Reboisasi, membuat cagar alam, menjaga hutan lindung, menjaga exploitasi hutan dan SDA.

Kalian tau tidak Komponen Pendapatan Nasional? ternyata pendapatan nasional itu ada komponennya, yuk pelajari komponen-komponennya

#Produk Domestik Bruto (GDP)
Menurut N. Gregory Mankiw produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun dan GDP dalam artian lain adalah nilai pasar semua barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam perekonomian selama kurun waktu tertentu. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
  • Pertumbuhan GDP, karena:
  1. Perubahan ketersediaan resources
  2. Peningkatan produktifitas efisiensi penggunaan resources ­
  • Pengukuran GDP
Berdasarkan sirkulasi kegiatan ekonomi, GDP dapat diukur dalam 2(dua) cara, yaitu sebagai:
  1. Total nilai dari aliran produk akhir
  2. Total biaya atau penghasilan input yang digunakan untuk memproduksi output
Karena profit merupakan konsep residu, maka kedua cara tersebut menghasilkan total GDP yang sama.

#Produk Nasional Bruto (GNP)
Menurut Suherman Rosyidi, GNP (Gross National Product) atau PNB (Produk Nasional Bruto) didefinisikan sebagai nilai pasar untuk semua barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu perekonomian selama satu tahun. Produk Nasional Bruto atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
GNP = GDP  +  Produk Neto terhadap Luar Negeri

#Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
NNP = GNP- Penyusutan
NNP = (GNP- Penyusutan) + Subsidi

#Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
NNI = NNP- Pajak Tidak Langsung

#Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
PI = ( NNI +Transfer Payment) – (iuran Jaminan Sosial+iuran Asuransi+Laba Ditahan+Pajak Perseorangan)

#Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
DI = PI – Pajak langsung

Nah info ini sangat menarikkan? siapa tau dari info yang saya berikan memberikan manfaat buat kalian ya :D, terima kasih. -mr pace


Related Posts:

  • Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi A. Pengertian hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan ber… Read More
  • Mengenal tentang Hukum Perdata beserta contohnya... Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini sesuai dengan isi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Hukum di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum negara, hukum agama dan hukum lainnya. Hukum bertuju… Read More
  • yang dimaksud TEORI PERDANGAN INTERNASIONAL DALAM GLOBALISASI ? TEORI PERDANGAN INTERNASIONAL DALAM GLOBALISASI  Dalam teori Perdagangan Internasional tidak cocok dengan negara berkembang, kerena merugikan. Negara-negara berkembang tidak bisa disamakan dengan negara-negara m… Read More
  • Apaa itu Koperasi? maau tauu? v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X… Read More
  • Apa itu Subyek dan Obyek Hukum? Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas: a. Orang Pengertian secara yuridisnya ad… Read More

1 komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Haloo saya Mr. Pace, Saya seorang Mahasiswa disalah satu Universitas di Depok yaitu Univ Gunadarma.

Categories

Random Post

  • Sistem Ekonomi
    19/03/2017 - 0 Comments
    Haallo para netizenn.. saya Mr Pace ingin kasih tauloh info sedikit tentang Sistem Ekonomi..…
  • PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA.. ITU APA?
    28/09/2019 - 0 Comments
    A. Definisi Perencanaan SDM Perencanaan SDM adalah langkah-langkah tertentu yang diambil oleh…
  • Apa kamu sudah tau hukum perjanjian? yukk cari tau..
    02/04/2018 - 0 Comments
    Halloo teman, mari ketahui tentang hukum perjanjian yukk :D Hukum Perjanjian 1. Menurut Kitab…
  • Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual disebut HaKI
    02/05/2018 - 0 Comments
    Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau…

Pages

Advertisement

Diberdayakan oleh Blogger.

Disqus Shortname

Comments system

Business

Kunjungi Halaman Jualanku

Universitas Gunadarma

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget

">