Indonesia
merupakan negara hukum. Hal ini sesuai dengan isi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Hukum di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari hukum pidana, hukum perdata,
hukum negara, hukum agama dan hukum lainnya. Hukum bertujuan mengatur prilaku
warga negara agar dapat terwujudnya suasana tertib, aman dan damai dalam
kehidupan.
Kali ini
kita akan membahas mengenai hukum perdata. Banyak kasus pelanggaran ataupun
kejahatan yang termasuk ke dalam hukum perdata. Berikut ini akan dijelaskan
secara lengkap mengenai hukum perdata serta contohnya yang berlaku di
Indonesia.
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum
perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya
privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata berfungsi
untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya, seperti
hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang
pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah
untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah
yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum
perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat
(tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain
yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut
kedua individu itu.
2. Contoh Hukum Perdata
a.
Hukum
warisan
Jika didalam
sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal
menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan
mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari
keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika
sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah
selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata
tentang warisan.
b.
Hukum
Perceraian
Kita
sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media
koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna
terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah
permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun
titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang mesti diambil
adalah perceraian.
Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
c.
Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya
kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media
ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di
sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang
berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak
menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus
perdata tentang pencemaran nama baik.
0 komentar:
Posting Komentar