KOPERASI
Pengertian koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap
koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi
serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
|
Hubungan perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall,
1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian
bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya
mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga
usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi
untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya
menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh
koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya
menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik
barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran
bersama
Pengertian Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib
adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh
angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota
koperasi.
Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi
koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi
adalah:
·
Anggota koperasi sebagai individu
yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
(supplier).
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
1.
Adanya beberapa atau sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Adanya anggota anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok
koperasi.
3.
Adanya anggota koperasi yang
bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
4.
Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan
kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang
koperasi bahwa:
·
Dalam suatu koperasi, anggota
koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota
koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial
ekonomi yang dilakukannya
·
Dalam suatu Badan usaha koperasi,
sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
·
Dalam organisasi koperasi, sebagai
perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai
badan usaha
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·
Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and
community)
·
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai
berikut:
1.
Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
2.
Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota
koperasi dan masyarakat
3.
Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi
terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para
produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi
kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts
cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri
atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang
konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat
sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik
Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan
memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat
sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi
perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi
atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah
koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single
purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya
bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak
dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang
mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi
maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah
memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi
dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah
KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992,
koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan
orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi
sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi
(gabungan).
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan badan badan usaha
lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
·
Koperasi lebih mengutamakan tujuan
yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the
welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah
merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan
anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba,
melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada
anggota disamping untuk dana cadangan
·
Mengutamakan pelayanan terhadap
anggota (Prioritizing services to members)
·
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer)
dan terbuka
·
Setiap orang dapat menjadi
anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone
can become a member of the cooperative to pay the principal savings and
mandatory savings)
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory
savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
·
Tidak ada perbedaan di antara para
anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
·
Bagian SHU yang diterima anggota
berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
koperasi berpotensi menjadi raksasa
bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
·
Kondisi yang terjadi di lapangan
adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat
rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
·
Karena rendahnya kesadaran anggota
koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing
koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni
bertujuan mencari laba
Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha
koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan
manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
·
Rapat anggota koperasi
·
Pengurus koperasi
·
Pengawas koperasi
·
Pengelola koperasi
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas
seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi.
Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti
asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang
hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti
aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur
tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum,
aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan
untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi
selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
·
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
·
Rapat anggota juga diartikan sebagai
institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota
memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya
bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi
memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari
segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
·
Anggaran dasar koperasi
·
Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
·
Rencana kerja koperasi, rencana
anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan koperasi
·
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
·
Penggabungan, peleburan, pendirian,
dan pembubaran koperasi
Dalam rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi.
Pengertian pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota
untuk mewakili anggota koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola
organisasi dan usaha. Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah
memiliki kemampuan teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical
capabilities, managerial and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan
koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi
(principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja
serta anggaran pendapatan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
koperasi
·
Mengajukan laporan keuangan koperasi
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Prinsip prinsip koperasi
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Schulze
·
Prinsip ICA
·
Prinsip koperasi Indonesia