A. Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan
dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
d. Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para
angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang
yang melakukan pelanggaran itu.
e. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum
tentang kemerdekaan.
f. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
B. Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hokum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa)
hukum.
b. Sumber hokum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber
hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal;
setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2. .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian
diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang
serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang
bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
C. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu
teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum
ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak.
Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan
dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum
adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi
jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Kaidah norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi
anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang
mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di
dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang
tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku.
Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan
seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang
dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani
sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun
wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan
wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber
dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1. Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a. Norma Agama/Religi
b. Norma Moral/Kesusilaan.
2. Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a. Norma Adat/Kesopanan.
b. Norma Hukum
D. pengertian ekonomi dan hokum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan
sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
(misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel
atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata
Referensi :http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum